GORONTALO – Kesiapan Bawaslu Mengawal Masa Tenang dan Penertiban Kampanye Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menyatakan kesiapan menghadapi masa tenang Pemilihan Serentak 2024. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/11/2024), Plh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengimbau peserta pemilihan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang, 24-26 November 2024. Selain itu, koordinasi dengan Satpol PP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK).
“Kami telah menyampaikan imbauan agar tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jajaran pengawas juga berkoordinasi dengan Pemkot Gorontalo dan Satpol PP untuk memastikan penertiban APK berjalan sesuai jadwal,” ujar GORONTALO – Progres Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Gorontalo
Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu Kota Gorontalo memaparkan perkembangan dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan pertama, dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024, telah dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran. “Setelah kajian mendalam dan rapat pleno, laporan ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf g UU Pemilu,” jelas Erman Katili.
Sementara itu, laporan kedua, dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan ini diajukan oleh salah satu peserta pemilu dan diduga melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c UU Pemilu. “Kami melibatkan terlapor, pelapor, saksi-saksi, dan ahli dalam proses kajian, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Erman menegaskan bahwa semua proses penanganan dilakukan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan kehadiran 24 media pada konferensi pers ini, Bawaslu juga menjelaskan secara detail alur penanganan dugaan pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yang menjadi ranah Sentra Gakkumdu. “Kolaborasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan setiap kasus yang terjadi,” pungkasnya.




















