GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Awalnya, dua tersangka, AN (24) dan ET (25), ditetapkan sebagai mucikari. Namun, setelah pengembangan kasus, jumlah tersangka bertambah menjadi enam.
Iptu Natalia Pranti Olii, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, mengungkapkan bahwa praktik ini terungkap di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. “Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan itu, yang sering menjadi tempat lalu-lalang antara perempuan dan laki-laki setiap harinya,” jelas Natalia. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa kos-kosan tersebut digunakan sebagai tempat eksploitasi TPPO dengan memanfaatkan aplikasi MiChat sebagai media transaksi.
Para korban melayani pelanggan berdasarkan perintah tersangka dan diwajibkan menyerahkan seluruh hasilnya kepada mucikari. Sebagai imbalan, mucikari hanya memberikan kebutuhan pokok seperti makan dan rokok kepada korban. “Korban bahkan bisa melayani hingga sepuluh tamu setiap hari,” tambahnya. Beberapa korban diketahui masih di bawah umur dan putus sekolah. Para tersangka kini dijerat pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.




















