GORONTALO – Adhan Dambea, calon wali kota peraih suara tertinggi dalam Pilkada Gorontalo 2024, melaporkan Charles Budi Doku (CBD), calon wakil wali kota nomor urut empat, ke Polresta Gorontalo Kota pada Jumat (29/11/2024).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu.
Adhan menegaskan bahwa pernyataan CBD yang menyebut dirinya “pencuri aset daerah” merupakan penghinaan serius yang disampaikan di depan publik.
“Ini sudah keterlaluan. Pernyataan itu bukan hanya menyudutkan saya, tapi juga mencemarkan nama baik saya di tengah masyarakat,” ujar Adhan usai melapor.
Selain tuduhan pencemaran nama baik, Adhan juga menyebut bahwa CBD tidak memiliki ijazah yang sah.
“Kami sudah siapkan bukti berupa video yang memperlihatkan pernyataan itu di khalayak ramai, semuanya sudah kami lampirkan dalam flash disk,” tambahnya.
Adhan Dambea memilih melaporkan Charles Budi Doku setelah Pilkada selesai agar kasus ini diproses sebagai pidana umum, bukan pidana pemilu.
“Kami sengaja menunggu hingga pemilu selesai agar laporan ini tidak masuk ranah pidana pemilu yang punya batas waktu. Ini soal hukum umum,” jelas Adhan.

Laporan tersebut mencakup dua aspek utama: pencemaran nama baik akibat tuduhan “pencuri aset daerah” dan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh CBD.
Menurut Adhan, isu ijazah ini sudah ia angkat sejak debat kandidat pertama, tetapi tidak mendapat respons memadai.
Dengan bukti video yang telah disiapkan, tim Adhan Dambea dari AD Centre berharap laporan ini diproses secara adil oleh kepolisian.
“Kami percaya pada proses hukum. Semua bukti sudah kami serahkan, termasuk video yang merekam pernyataan di depan publik,” ujar Adhan.(*)




















