Daerah  

Pemkot Gorontalo Imbau Kepatuhan Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam Pemungutan Pajak

Kepala BPKD Kota Gorontalo
Kepala BPKD Kota Gorontalo

Otanaha.id -

Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Kepala Badan Keuangan Nuryanto, mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan wajib pajak lainnya agar taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen. Hal ini ditegaskan dalam upaya mendukung pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya mengimbau agar seluruh pelaku usaha patuh melaporkan pajak yang telah dipungut dari konsumen. Pajak tersebut harus segera disetor ke rekening kas daerah tanpa penundaan,” jelas Nuryanto, Selasa (10/12/2024).

Ia juga menegaskan bahwa jumlah pajak yang disetor harus sesuai dengan yang telah dipungut. Menurutnya, taat membayar pajak berarti pelaku usaha turut berperan aktif dalam pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kota Gorontalo.

“Pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dengan membayar pajak, pelaku usaha turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Nuryanto meminta masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak oleh pelaku usaha. “Setelah melakukan transaksi, pastikan untuk meminta struk pembayaran yang mencantumkan pajak restoran,” tambahnya.

Pemkot Gorontalo berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan pelaku usaha demi keberlangsungan pembangunan di Kota Gorontalo.