Tim Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, pada Senin (9/12) malam. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan “Hallo Kapolresta” terkait adanya lowongan kerja mencurigakan yang diiklankan melalui media sosial.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa akun Facebook bernama “Rindi Indy” menjadi alat pelaku untuk menawarkan pekerjaan khusus wanita. Setelah berkomunikasi melalui Facebook, korban diarahkan untuk melanjutkan pembicaraan dengan admin yang ternyata pelaku utama, RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Dalam penggerebekan di sebuah kontrakan, tim berhasil mengamankan RP bersama seorang wanita berinisial AS (19) yang diduga akan melayani tamu, serta dua rekannya yang mengantarnya.
“RP mengelola akun Facebook tersebut dan berpura-pura menjadi admin untuk mengatur komunikasi. Dia juga menyediakan kamar kontrakan bagi korban dan tamu. Setelah transaksi selesai, RP mendapatkan upah antara Rp50.000 hingga Rp100.000,” ungkap Kompol Leonardo.
RP kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat, khususnya wanita, agar berhati-hati terhadap modus lowongan kerja mencurigakan yang beredar di media sosial.






















