Bone Bolango – Kapolsek Tilongkabila, Ipda Andi Rustan, dengan tegas menyatakan bahwa Polsek Tilongkabila tidak memberikan perlindungan kepada siapapun yang terlibat dalam penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tilongkabila. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas isu yang berkembang mengenai adanya dugaan perlindungan terhadap aktivitas penjualan miras di daerah tersebut.
“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan kepada para penjual miras di wilayah ini. Selain itu, Polsek Tilongkabila juga rutin melakukan razia di sejumlah warung untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” kata Ipda Andi Rustan, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, salah satu penjual miras yang terjaring razia telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Jika peringatan ini diabaikan, Polsek akan mengambil langkah hukum yang tegas.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Jika ada penjual yang tetap membandel, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ipda Andi Rustan memastikan, tidak ada toleransi, apalagi perlindungan, terhadap praktik penjualan miras di Kecamatan Tilongkabila. “Saya pastikan, tidak ada bekingan untuk aktivitas miras di wilayah ini,” pungkasnya.



















