Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 80 Tahun 2024.
Anggota KPU Gorontalo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Hendrik Imran, menegaskan bahwa hasil Pilgub Gorontalo tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, KPU tetap menunggu konfirmasi resmi dari MK terkait wilayah-wilayah tanpa sengketa.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dijadwalkan pada 7 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden. Sementara itu, pelantikan kepala daerah lain di Gorontalo, seperti Wali Kota Gorontalo, Bupati Pohuwato, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango, masih menanti proses sidang gugatan di MK, yang akan dimulai awal Januari 2025.
“Proses pembuktian hingga putusan akhir di MK diperkirakan selesai pertengahan Maret 2025, sehingga jadwal pelantikan untuk daerah-daerah tersebut bergantung pada hasil persidangan,” kata Hendrik.
KPU Gorontalo berkomitmen terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan tahapan pilkada berjalan lancar hingga pelantikan seluruh kepala daerah terpilih.



















