Gorontalo – Para pelaku usaha perikanan di Provinsi Gorontalo, bersama pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menggelar pertemuan di Rumah Makan ALS, Kelurahan Leato Utara, Kota Gorontalo, pada Senin (6/1/2025). Pertemuan ini menghasilkan sejumlah poin penting terkait kebijakan yang dianggap merugikan nelayan.
Salah satu isu utama adalah penolakan terhadap kewajiban pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal nelayan. Nelayan menilai kebijakan ini tidak relevan dengan kebutuhan mereka dan justru menambah beban. Ketua HNSI Kota Gorontalo, Sarlis Mantu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak pada nelayan kecil.
“Kami menolak pemasangan alat VMS karena tidak memberikan manfaat langsung kepada nelayan. Selain itu, harga alat ini sangat mahal, dan penerapannya terlalu dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ujar Sarlis.
Nelayan juga memprotes Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 yang mengharuskan migrasi perizinan usaha dari gubernur ke kementerian paling lambat 31 Desember 2025. Namun, aturan ini dinilai sudah diberlakukan lebih awal, menyebabkan kapal-kapal terpaksa berhenti melaut selama dua minggu terakhir.
Desakan Penambahan Kuota BBM
Dalam pertemuan tersebut, nelayan juga meminta tambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, mengingat jumlah kapal tangkap terus meningkat. Mereka mengkritik distribusi kuota BBM yang tidak mencukupi kebutuhan nelayan di setiap kabupaten/kota.
Selain itu, nelayan menolak pemberlakuan BBM non-subsidi untuk kapal di atas 32 Gross Ton (GT). Mereka beralasan bahwa kapal-kapal tersebut, yang merupakan bantuan pemerintah, seharusnya diperlakukan sama dengan kapal komersial milik pemerintah yang tetap mendapatkan subsidi.
Permintaan Operasional SPDN dan Penyederhanaan Perizinan
Nelayan juga mendesak agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) di Gorontalo Utara dan Bone Bolango dioperasikan kembali dengan izin lama, mengingat sulitnya pengurusan izin baru.
Mereka turut meminta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disesuaikan dengan realita pascaproduksi, serta dokumen perizinan disederhanakan tanpa mengurangi substansi.
Pertemuan ini menjadi momen penting untuk menyuarakan keluhan nelayan Gorontalo kepada pemerintah, dengan harapan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada keberlangsungan hidup para pelaku usaha perikanan.



















