Komisi I Deprov Tekankan Penyelidikan dan Sanksi Proporsional untuk Oknum Satpol PP

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo ( F.Ayi)
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo ( F.Ayi)

Otanaha.id -

GORONTALO – Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Satpol PP Provinsi Gorontalo terhadap suami seorang honorer di Pemprov terus menjadi perhatian publik. Meskipun pihak korban dan pelaku telah saling memaafkan secara personal, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Deprov) tetap mendukung penyelidikan mendalam oleh Satpol PP Provinsi untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Anggota Komisi I Deprov, Umar Karim, menegaskan pentingnya proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah yang tepat. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Senada, Ramdan Liputo, politisi muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengingatkan bahwa jika hasil penyelidikan menemukan oknum tersebut bersalah, sanksi harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran ada jenjang sanksinya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat seperti pemecatan. Oleh karena itu, pemberian sanksi harus mengikuti tahapan yang sudah diatur agar tidak melanggar prosedur dan tetap adil,” ujar Ramdan, Selasa (7/1/2025).

Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus memperbaiki integritas institusi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang aparat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga ketertiban, tetapi justru terlibat dalam tindakan yang mencoreng citra Satpol PP.

Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak-pihak terkait, tetapi juga memperkuat komitmen Satpol PP untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas.