KPU Bone Bolango Siap Hadapi Sidang MK, Tegaskan Keputusan Pilkada Sesuai Regulasi

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu ( F. Ist)
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu ( F. Ist)

Otanaha.id -

BONE BOLANGO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024, mulai dari pendaftaran, pemungutan suara, hingga penetapan hasil, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan teknis KPU. KPU Bone Bolango berkomitmen mempertahankan dan mempertanggungjawabkan keputusan yang telah ditetapkan, termasuk Keputusan KPU Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.

Hal ini disampaikan Sutenty saat menjawab pertanyaan terkait Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1, Merlan S. Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS), sebagai Pemohon. Dalam perkara tersebut, KPU Bone Bolango menjadi pihak Termohon.

“Karena keputusan ini adalah produk hukum yang kami tetapkan, maka kami akan mempertanggungjawabkannya,” ujar Sutenty kepada media, Selasa (7/1/2025).

Ia menegaskan, KPU Bone Bolango telah siap menghadapi persidangan di MK untuk membuktikan bahwa seluruh proses dan keputusan yang diambil telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika ada pihak yang merasa keputusan KPU tidak bersesuaian, maka kita uji di MK. Kami siap membuktikan bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh KPU Bone Bolango sudah sesuai dengan aturan,” pungkas Sutenty.

Perkara ini menjadi ujian penting bagi KPU Bone Bolango dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Selain itu, putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bone Bolango.