KPU Gorontalo Tetapkan Gusnar Ismail-Idah Syaidah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Penyerahan Betita Acara Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Pilkada 2024. (Foto: Bella)
Penyerahan Betita Acara Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Pilkada 2024. (Foto: Bella)

Otanaha.id -

GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 4, Gusnar Ismail dan Idah Syaidah Rusli Habibie, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno terbuka, yang digelar setelah masa pengajuan sengketa Pilkada berakhir tanpa adanya gugatan.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyatakan penetapan ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan KPUD untuk segera menggelar rapat pleno jika tidak ada sengketa yang dilaporkan dalam kurun waktu tiga hari.

“Setelah pleno tingkat provinsi, peserta Pilkada memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sengketa. Karena tidak ada laporan sengketa yang diterima, KPU langsung melaporkan ke MK dan melaksanakan pleno penetapan pasangan terpilih sesuai surat tembusan yang diterima,” jelas Sophian dalam keterangannya.

Rapat pleno yang berlangsung lancar ini turut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin. Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses demokrasi di Gorontalo.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi secara damai dalam Pilkada ini. Kita semua patut bangga karena proses demokrasi berjalan tanpa gangguan berarti,” ujar Rudy.

Pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syaidah sebelumnya meraih kemenangan signifikan dalam Pilkada serentak, mengungguli pesaing lainnya dengan perolehan suara mayoritas. Dengan penetapan ini, keduanya resmi memimpin Gorontalo untuk periode mendatang.

Penetapan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada serentak di Gorontalo, sekaligus menegaskan komitmen KPU dalam memastikan proses yang transparan, adil, dan sesuai aturan hukum.