Modus Baru Penipuan: Pria di Gorontalo Kehilangan Rp 96 Juta Usai Dimintai Data Pajak online

Miftahul Efendi Korban Penipuan berkedok Data Pajak Online
Miftahul Efendi Korban Penipuan berkedok Data Pajak Online

Otanaha.id -

GORONTALO – Seorang pria bernama Miftakhul Efendi, warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akibat kejadian tersebut, ia kehilangan uang sebesar Rp 96 juta.

Kejadian nahas itu terjadi pada Rabu (8/1/2025). Mifta, sapaan akrabnya, menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi korban melalui pesan dan telepon WhatsApp. Dengan dalih pendataan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melewati batas akhir tahun 2024, pelaku berhasil meyakinkan korban.

“Memang kebetulan saya belum sempat mengurus pembayaran  pajak sesuai NPWP, jadi saya percaya begitu saja,” ujar Miftah saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Pelaku meminta Miftah untuk mengunduh aplikasi palsu bernama DJP.  Setelah aplikasi tersebut diinstal, korban diarahkan untuk mengisi data pribadi, termasuk nomor rekening bank. Untuk memperkuat tipu daya, pelaku meminta korban membayar materai sebesar Rp 10 ribu untuk Keabsahan Data.

Namun, tak lama setelah data diisi, uang di rekening korban terkuras habis dalam dua tahap—Rp 50 juta pada transaksi pertama dan Rp 46 juta berikutnya dalam hitungan detik setelah melakukan pembayaran 10 ribu via Rekening  untuk pembelian materi 10 Ribu.

“Uang itu baru saya dapat dari hasil arisan dua minggu lalu. Rencananya untuk modal usaha,” ungkap Miftah dengan nada kecewa.

Miftah langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan online yang mengatasnamakan instansi resmi.

“Kami tegaskan, Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meminta data pribadi melalui aplikasi tidak resmi atau melalui pesan WhatsApp,” ujar seorang pejabat kepolisian.

Polisi mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi kebenaran informasi dan tidak mudah percaya dengan permintaan data sensitif. Modus penipuan seperti ini terus berkembang dan menargetkan korban yang kurang waspada.

Tips Menghindari Penipuan Pajak Online:

1. Pastikan menghubungi langsung kantor      pajak terdekat untuk klarifikasi.
2. Jangan pernah membagikan data              pribadi, nomor rekening, atau OTP              kepada pihak tidak dikenal.
3. Gunakan aplikasi resmi DJP, seperti            DJP Online.

Kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat lebih cermat dan waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi.