Gorontalo, Jumat (17/1/2025) – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Primadona Harahap, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang marak terjadi dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan, pihaknya prihatin atas kasus-kasus penipuan yang menyasar warga Gorontalo.
“DJP, khususnya KPP Pratama Gorontalo, merasa prihatin atas kejadian penipuan ini. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya kepada awak media, Jumat siang.
Primadona menjelaskan, modus penipuan tersebut semakin meningkat terutama menjelang masa pelaporan SPT Tahunan dan implementasi sistem pajak digital baru, COREtax, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2025.
Menurut Primadona, penipuan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, media sosial, email, dan lainnya. Modus yang digunakan meliputi:
1. Phishing: Mengirimkan tautan berbahaya melalui email atau pesan yang meminta pembaruan data wajib pajak.
2. Spoofing: Meniru identitas DJP untuk menyamarkan tujuan penipuan.
3. Permintaan Transfer ke Rekening Pribadi: Mengaku sebagai pegawai DJP dan meminta wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak atau biaya tertentu ke rekening pribadi.
“Penipu sering menggunakan alamat email yang menyerupai email resmi DJP. Mereka juga terus-menerus menelepon, mengaku sebagai petugas pajak, dan meminta transfer ke rekening pribadi. Ini jelas modus penipuan,” tegasnya.
Untuk mencegah jatuhnya korban, DJP telah melakukan sejumlah langkah, seperti:
Sosialisasi dan Edukasi: Melalui media sosial resmi DJP di Facebook, Instagram, dan YouTube, baik secara daring maupun luring.
Blokir Nomor dan Situs Penipu: Melaporkan nomor telepon dan situs web mencurigakan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir.
“Kami tegaskan, DJP tidak pernah meminta transfer pembayaran ke rekening atas nama pribadi. Situs resmi kami hanya berdomain pajak.go.id, dan seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.
Primadona juga memberikan tips bagi masyarakat agar terhindar dari penipuan, yaitu:
Jangan mengakses tautan atau mengunduh file dari sumber yang mencurigakan.
Tidak memberikan informasi sensitif, seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, atau alamat.
Tidak mentransfer uang untuk alasan apa pun, termasuk biaya meterai atau pembayaran pajak ke rekening pribadi.
“DJP hadir untuk melayani masyarakat secara profesional tanpa biaya tambahan. Mari bersama-sama kita lawan upaya penipuan ini dengan meningkatkan kewaspadaan,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi DJP di pajak.go.id atau menghubungi nomor layanan resmi yang tertera di platform tersebut.



















