Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 11 orang debt collector yang terlibat dalam aksi perusakan gudang ACC Finance di Jalan Taman Surya, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Sabtu (18/1).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saat tiba di lokasi, kami mendapati sekitar 40 debt collector berada di sekitar gudang ACC. Dari dalam gudang, kami mengamankan dua orang pelaku perusakan yang sudah merusak pintu, CCTV, dan memasuki tempat penyimpanan mobil tarikan,” ujar Kompol Leonardo.
Dua pelaku yang pertama diamankan adalah YM alias Onis (28), warga Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, dan RHA alias Rahmat, warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Setelah interogasi awal, tim berhasil menangkap sembilan orang lainnya yang terlibat, yaitu MTU alias Sandi, AT alias Adit, AL alias Aldi, PAL alias Amar, MYL alias Katu, IU alias Dako, IY alias Baygon, DH alias Dedi, dan NL alias Noval.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka melakukan perusakan dengan tujuan mengambil kembali mobil Toyota Calya yang sudah ditarik oleh tim debt collector lain. Mobil tersebut diklaim milik keluarga EN.
Saat ini, ke-11 pelaku sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, sejumlah orang yang diduga terlibat masih dalam pengejaran. “Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keamanan dan keadilan,” tutup Kompol Leonardo.






















