KPU Bone Bolango Bantah Seluruh Dalil Pasangan Calon 01 dalam Sengketa Pilbup 2024.

Kuasa Hukum Termohon (KPU Bone Bolango) dan Ketua KPU Bone Bolango saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang PHPU Pilkada Bone Bolango di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube MK
Kuasa Hukum Termohon (KPU Bone Bolango) dan Ketua KPU Bone Bolango saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang PHPU Pilkada Bone Bolango di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube MK

Otanaha.id -

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap, dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan calon 01 dalam sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2024. Menurutnya, dalil yang diajukan hampir sepenuhnya tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Abdul Hanap, Kamis (23/1).

Salah satu dalil yang dipermasalahkan adalah pernyataan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 03 (Drs. Ismet Mile, M.M dan Risman Tolingguhu) dianggap nol. Menurut Abdul Hanap, klaim tersebut tidak berdasar dan pasangan 03 tetap sah sebagai peserta Pilkada 2024.

“Jika suara pasangan calon 03 dinyatakan nol, maka pasangan tersebut tetap harus dianggap sebagai peserta pemilihan. Dalil ini tidak dapat diterima,” tegasnya.

Mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati Risman Tolingguhu, KPU Bone Bolango menilai tuduhan tersebut tidak beralasan. Risman dinyatakan lulus Paket C di PKBM Hutuo Lestari berdasarkan keputusan resmi dengan nomor ijazah DN/PC/24 0053610. Hingga saat ini, ijazah tersebut belum pernah dibatalkan oleh institusi terkait.

“Oleh karena itu, keabsahan ijazah tersebut tidak patut diragukan,” ungkap Abdul Hanap.

Terkait tudingan bahwa Ismet Mile memiliki tanggungan hutang, KPU Bone Bolango menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Gorontalo telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Berhutang nomor 355/SK/HK/08/2024/PN.GTO, yang menyatakan Ismet tidak memiliki tanggungan apapun.

“Klarifikasi ini sudah didukung oleh dokumen resmi, termasuk hasil klarifikasi Bawaslu Bone Bolango,” jelasnya.

Isu lain yang diajukan adalah soal status mantan terpidana Ismet Mile. Namun, menurut Abdul Hanap, Calon Bupati Ismet Mile telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya sesuai surat keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo. Selain itu, kepolisian juga menyatakan Ismet bukan pelaku kejahatan berulang.

Menanggapi tuduhan politik uang (money politic), KPU Bone Bolango menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak terbukti. “Money politic harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan keputusan Bawaslu. Dalam perkara ini, pemohon tidak mampu menunjukkan bukti apapun,” pungkas Abdul Hanap.

KPU Bone Bolango optimis bahwa dalil-dalil yang diajukan pasangan calon 01 tidak akan memengaruhi hasil pemilihan yang telah diumumkan sebelumnya. (Red)