Gorontalo, 31 Januari 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menegaskan bahwa informasi mengenai penahanan mantan Bupati Bone Bolango, (HP), dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1).
Dadang Djafar menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak penyidik Kejati Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap HP mantan Bupati Bone Bolango dua Periode . Ia memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi terkait penahanan tersebut.
“Terkait informasi adanya penahanan salah satu tersangka mantan Bupati Bone Bolango berinisial HP, setelah dilakukan konfirmasi ke pihak penyidik, ternyata hal tersebut tidak benar,” tegas Dadang.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap mantan bupati dua periode itu masih terus berjalan. Pihak penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang relevan, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos selama HP menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Dadang, perkara ini akan segera memasuki tahap lanjutan, yakni penyerahan tahap dua. Namun, ia belum bisa memastikan kapan waktu pastinya.
“Perkara ini tidak lama lagi akan dilakukan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tahap dua. Hanya saja, waktu pastinya kami belum bisa sampaikan karena prosesnya masih berjalan,” ungkapnya.
Dadang juga menekankan bahwa Kejati Gorontalo tidak mengetahui secara pasti keberadaan HP saat ini. Namun, pihaknya selalu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan apabila diperlukan.
“Saat dibutuhkan, beliau selalu hadir dan selama ini kooperatif,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang menyeret HP masih menjadi perhatian publik. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos ini diduga terjadi selama HP menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.
Meski demikian, Kejati Gorontalo memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan akan terus dikawal hingga tuntas.
Dengan bantahan resmi dari Kejati Gorontalo, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyidikan.



















