JAKARTA, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Ryan F. Kono – Charles Budi Doku terkait hasil Pilkada Kota Gorontalo 2024. Dengan putusan ini, pasangan Adhan Dambea – Indra Gobel dipastikan akan segera dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang daring pada Selasa (4/2/2025). “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam sidang.

Ryan-Budi sebelumnya mengajukan gugatan dengan dalil adanya dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Kota Gorontalo, termasuk isu kelengkapan dokumen ijazah calon. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, MK menolak gugatan tersebut dan mengesahkan kemenangan Adhan-Indra.
Dengan keputusan ini, Adhan Dambea dan Indra Gobel bersiap menjalankan amanah sebagai pemimpin Kota Gorontalo untuk periode mendatang. Pelantikan mereka kini tinggal menunggu jadwal resmi dari pihak berwenang.



















