Gorontalo, 5 Februari 2025 – Ratusan pendukung pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Adhan Dambea – Indra Gobel (AIR), turun ke jalan merayakan kemenangan mereka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan dari pasangan Ryan Kono – Budi Doku serta pasangan Idris Rahim – Andi Ilham (Idaman) dalam sengketa Pilkada Kota Gorontalo 2024.
Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, memastikan bahwa kemenangan pasangan AIR tetap sah dan tidak tergoyahkan. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh ratusan simpatisan dan pendukung yang langsung menggelar arak-arakan di sejumlah ruas jalan utama Kota Gorontalo.
Massa yang terdiri dari kaum muda hingga orang dewasa berkumpul di Jalan Andalas, Kota Gorontalo, pada Rabu (5/2/2025). Mereka melakukan konvoi dan menyampaikan rasa syukur atas hasil akhir sengketa Pilkada yang telah berkekuatan hukum tetap.
Seorang simpatisan mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK tersebut. “Kami sejak awal yakin bahwa kemenangan AIR adalah suara rakyat. Dengan putusan MK ini, kami berharap tidak ada lagi perpecahan, dan mari bersama membangun Gorontalo yang lebih baik,” ujar seorang pendukung.
Dengan ditolaknya gugatan, pasangan Adhan – Indra resmi akan menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif bagi Kota Gorontalo.



















