GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Samaun Pulubuhu, Jumat (7/2/2025). Proyek senilai Rp3,26 miliar yang dikerjakan CV Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp1,18 miliar.
Penahanan para tersangka ini dilakukan secara maraton menjelang Maghrib, mengingatkan pada tradisi “Jumat Keramat” dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH).
Tiga tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SY alias Sup, serta ST selaku konsultan pengawas. Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kabgor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Kota Gorontalo.
Kasus ini semakin menegaskan komitmen Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum yang akan menjerat para tersangka.



















