Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pertambangan emas ilegal di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit excavator dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/1/2025), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus melakukan patroli rutin pada Minggu (2/2/2025). Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.
“Ketika petugas menanyakan izin tambang, para pekerja tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas). Mereka diketahui telah beroperasi sejak 24 Januari 2025 dengan hasil tambang lebih dari 10 gram emas per hari.
Para tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Polda Gorontalo akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Maruly Pardede.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.




















