Gagal Lolos PPPK, NH Merasa Ditipu Kades Hutabohu Usai Bayar Rp60 Juta untuk Surat Pengalaman Kerja

Orang tua dari NH saat menyampaikan laporan kepada Awak media ( F.Fahri)
Orang tua dari NH saat menyampaikan laporan kepada Awak media ( F.Fahri)

Otanaha.id -

GORONTALO – NH, seorang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023, mengaku tertipu setelah gagal dalam seleksi administrasi meski telah membayar Rp 60 juta kepada Kepala Desa Hutabohu, RP. NH ditolak karena surat pengalaman kerja yang diunggah tidak sesuai dengan instansi yang dilamar.

Diketahui, NH mendaftar sebagai PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tetapi surat pengalaman kerja yang diunggah justru berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo. Hal ini menyebabkan NH dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

RP mengakui bahwa surat pengalaman kerja tersebut diperoleh dari seorang kepala bidang di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo. Bahkan, orang tua NH harus membayar Rp500.000 untuk mendapatkannya. Namun, setelah NH dinyatakan tidak lulus, RP mencoba mengurus surat pengalaman kerja lain dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo agar NH bisa mendaftar kembali di tahun berikutnya.

Yang mengejutkan, NH diduga belum pernah bekerja di kedua instansi tersebut. Pihak keluarga menuding RP sengaja membantu mengeluarkan surat pengalaman pernah bekerja tetapi RP membantahnya. Menurutnya, NH sendiri yang meminta surat tersebut untuk di uruskan ke instansi tersebut..

“Saya hanya menghubungi instansi, kalau mereka bisa keluarkan surat, berarti ada dasarnya. Kalau tidak bisa, ya tidak bisa. Saya tidak menyuap atau memalsukan dokumen,” kata RP saat dikonfirmasi.

RP mengakui bahwa ia telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait surat tersebut. BKD menyatakan bahwa surat itu tidak memenuhi syarat dan pasti akan ditolak dalam seleksi administrasi.

Kini, NH meminta uangnya kembali setelah gagal dalam seleksi PPPK Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan viral , sementara media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Pertanian dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo terkait keabsahan surat yang dikeluarkan..