PSU Pilkada Gorut di Depan Mata: Paslon No 3 Terancam, Diskualifikasi atau Tidak?

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Pilkada 2024 ( F. Ist)
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Pilkada 2024 ( F. Ist)

Otanaha.id -

Gorontalo Utara (Gorut) semakin mendekati keputusan besar dalam polemik Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) masih melanjutkan perkara yang menyeret salah satu pasangan calon kepala daerah, khususnya Paslon nomor urut 3, meskipun isu ijazah Roni Imran dinyatakan telah selesai. Keputusan MK yang mengabaikan faktor ambang batas 2 persen semakin menguatkan dugaan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan menjadi opsi paling memungkinkan.

Sejumlah kalangan menilai ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi dalam penyelesaian sengkarut Pilkada Gorut: diskualifikasi, pergantian pasangan, atau PSU. Namun, menurut tokoh politik Gorontalo, Nikson Achmad, skenario pergantian pasangan sangat kecil kemungkinannya, sementara diskualifikasi hanya berlaku bagi Paslon No 3. Jika ini terjadi, maka PSU adalah skenario yang paling mungkin dengan hanya diikuti dua paslon tanpa tahapan kampanye ulang.

Di sisi lain, keputusan KPU dan Bawaslu Gorut yang memilih menggunakan pengacara dari luar daerah menuai kritik keras. Pendukung Roni Imran dari kubu Adhan Indra maupun Ismet Risman mempertanyakan mengapa KPU dan Bawaslu Gorut tidak mengikuti langkah KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo yang tetap mempercayakan pengacara lokal. Hasilnya, di Kota Gorontalo, pasangan AIR dan IRIS langsung mendapat putusan sela, perkara dihentikan, dan mereka berhak mengikuti pelantikan serentak tanpa hambatan.

Pernyataan menarik juga datang dari pengacara senior Gorontalo, Bahtin Tomayahu. Menurutnya, jika melihat sikap Hakim MK, Arief Hidayat, ada indikasi bahwa calon kepala daerah yang belum memiliki putusan hukum inkrah tidak boleh mengikuti Pilkada. Jika ini diterapkan di Gorut, maka PSU bisa menjadi solusi hukum yang dipilih oleh MK.

Kini, semua mata tertuju pada sidang pembuktian pada 11 Februari. Keputusan MK akan menjadi titik penentu nasib Pilkada Gorut: apakah Paslon No 3 akan didiskualifikasi, PSU akan digelar, atau justru ada kejutan lain? Gorontalo Utara tengah berada di ambang sejarah besar dalam dinamika politiknya.