Polresta Gorontalo Kota Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Sulteng

Satu Tersangka Sembunyikan Barang Bukti dalam Boneka

Para tersangka telah diamankan (F.Ist)
Para tersangka telah diamankan (F.Ist)

Otanaha.id -

Gorontalo – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo berhasil digagalkan oleh Polresta Gorontalo Kota. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial MD (53) di rumahnya, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada Senin (10/2/2025) pagi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap seorang bandar narkoba bernama YRR alias Ongki, yang diduga sering mengedarkan sabu dari Mautong, Sulawesi Tengah, ke Gorontalo.

“Kami mendapat informasi bahwa Ongki mengirim sabu ke Gorontalo melalui kurir. Setelah pemantauan intensif, kami berhasil mengamankan tersangka MD di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas.

Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam plastik klip dan disembunyikan dalam boneka yang digenggam MD. Diduga, cara ini digunakan untuk mengelabui petugas.

Tak berhenti di situ, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas bergerak ke Mautong dengan dukungan Sat Narkoba Polres Parimo. Mereka berhasil menangkap Ongki di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, sebelum membawanya ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, MD dan Ongki telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Rabu (12/2/2025). Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.