Korupsi Proyek Jalan Panjaitan: Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti

situasi sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, Jumat 14/2/2025 ( F. Fahri)
situasi sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, Jumat 14/2/2025 ( F. Fahri)

Otanaha.id -

GORONTALO – Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Panjaitan yang menggunakan anggaran Program Ekonomi Nasional (PEN) semakin mendekati akhir. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, Jumat (14/2/2025) pukul 13.00 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Faisal Lahay alias Haji Ayis.

JPU menuntut Faisal Lahay dengan hukuman tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta serta mengganti uang yang dinikmatinya dari proyek tersebut, senilai Rp602,6 juta.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa Faisal Lahay terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa, termasuk tindakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada juga faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif Faisal Lahay selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta statusnya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Menyikapi tuntutan ini, tim kuasa hukum Faisal Lahay menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis yang menggunakan dana pemulihan ekonomi. Masyarakat kini menantikan vonis akhir dari majelis hakim terhadap Faisal Lahay.