Gorontalo – Warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi perempuan di sekitar Gorontalo Outer Ring Road, Sabtu pagi (15/2/2025) sekitar pukul 08.00 WITA.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi agak mengenaskan—masih dengan tali pusar yang belum dipotong, dan mulai berbau serta dikerumuni semut. Diduga, bayi itu telah semalaman berada di lokasi sebelum akhirnya ditemukan oleh warga.
Menurut bidan desa setempat, Titi Santri, beberapa warga mengaku sempat mendengar tangisan bayi sejak Jumat sore, tetapi baru mengeceknya pada Sabtu pagi. Saat ditemukan, bayi tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Limboto Barat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Bayi memiliki berat 3 kilogram dan panjang 48 cm, yang masih dalam kategori normal. Saat ini, kondisinya telah stabil setelah diberikan vaksin hepatitis, suntikan kesehatan, serta susu formula,” ungkap Titi.
Untuk sementara, bayi itu dirawat di rumah Titi Santri guna memastikan kesehatannya benar-benar pulih sebelum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
Kepala Desa Ombulo, Irfan Eksan, SH, mengungkapkan bahwa sudah banyak warga maupun instansi yang bersedia mengadopsi atau merawat bayi tersebut. Bahkan, dirinya sendiri juga tertarik untuk mengasuh bayi itu.
“Namun, kami belum bisa memberikan bayi ini kepada siapa pun karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Untuk sementara, bayi tetap dirawat di rumah bidan desa,” ujar Irfan.
Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan penemuan bayi ini dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sedang mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Faisal.
Hingga kini, identitas orang tua bayi tersebut masih belum diketahui. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan.
Kasus pembuangan bayi seperti ini bisa berujung pada jerat hukum. Berdasarkan Pasal 305 KUHP, siapa pun yang menelantarkan anak hingga membahayakan nyawanya dapat terancam pidana penjara.
Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian mencurigakan, terutama jika mendengar tangisan bayi yang tidak wajar.



















