Satlantas Polresta Gorontalo Kota Gelar Sidang di Tempat dalam Operasi Keselamatan Otanaha 2025

Gelar Sidang di Tempat dalam Operasi Keselamatan Otanaha 2025 ( F. Fahri)
Gelar Sidang di Tempat dalam Operasi Keselamatan Otanaha 2025 ( F. Fahri)

Otanaha.id -

Gorontalo, 14 Februari 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar aturan lalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Otanaha 2025. Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Oktalya Saka, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi Ditlantas Polda Gorontalo untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan.

Default Caption
Default Caption

“Dengan sistem ini, pelanggar tidak perlu menunggu sidang hingga dua minggu. Prosesnya langsung dilakukan di tempat, mulai dari putusan pengadilan hingga eksekusi pembayaran denda oleh jaksa,” ujar AKP Oktalya.

Operasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Ditlantas Polda Gorontalo, Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jasa Raharja, serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Selain menindak pelanggar lalu lintas, operasi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk segera membayarnya tanpa dikenai tilang.

Selama operasi berlangsung, tindakan penegakan hukum hanya diterapkan sebesar 20 persen, sementara sisanya lebih berfokus pada upaya preventif dan edukatif. Dalam operasi kali ini, sekitar 50 kendaraan terjaring razia dengan pelanggaran yang dominan berupa tidak memakai helm, penggunaan knalpot tidak standar, dan pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup AKP Oktalya.