Gorontalo – Seorang bayi ditemukan di bahu jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Desa Ombulo Kecamatan Limboto Barat. Bayi tersebut saat ini telah dibawa oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten ke Rumah Perlindungan Sosial Anak untuk mendapatkan perawatan sementara.
Menurut Nurfatiha, Pekerja Sosial Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, prosedur penanganan bayi temuan mengacu pada aturan yang berlaku. “Setelah ditemukan, bayi harus dilaporkan keeeee, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditempatkan di rumah perlindungan sosial anak. Selama satu hingga dua bulan, akan diumumkan melalui sosial media dan media Cetak untuk mencari keberadaan orang tua kandungnya,” jelasnya.
Jika dalam jangka pengumuman tidak ada pihak yang mengakui bayi tersebut, maka statusnya akan ditetapkan sebagai anak terlantar melalui sidang pengadilan. Setelah itu, proses adopsi dapat dibuka dengan persyaratan ketat.
“Orang tua yang ingin mengasuh sementara harus berusia 30-50 tahun, minimal lima tahun menikah, dan boleh sudah memiliki anak, tetapi maksimal satu. Dokumen seperti KTP, KK, buku nikah, SKCK, surat keterangan sehat, hingga surat permohonan harus dilengkapi,” tambahnya.
Setelah pengasuhan sementara selama enam bulan dengan pemantauan dari Dinsos, calon orang tua angkat bisa mengajukan adopsi resmi yang membutuhkan lebih dari 40 dokumen tambahan, termasuk surat keterangan sehat jiwa dan reproduksi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah, mengingat pentingnya perlindungan anak serta prosedur ketat dalam proses adopsi untuk memastikan kesejahteraan bayi.



















