Empat Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Gorontalo Kota Ditangkap, Satu di Antaranya ABH

empat tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur ( F. Hms)
empat tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur ( F. Hms)

Otanaha.id -

Gorontalo Kota – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur. Para tersangka yang diamankan adalah ZD (31), AA (24) warga Kecamatan Sipatana, MK (21) warga Kecamatan Bone, serta IZY (17) yang masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua korban awalnya diajak oleh tersangka IZY ke sebuah bengkel.

“Tiga tersangka lainnya kemudian datang dan mereka mengonsumsi minuman keras hingga pukul 03.00 dini hari. Dalam keadaan mabuk, tersangka ZD masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban,” jelas Kompol Leonardo, Minggu (16/2).

Sementara itu, korban lainnya juga mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka AA yang sempat mengajaknya ke penginapan, namun korban menolak. Tersangka MK turut melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang bagian tubuhnya secara paksa.

“MK bahkan menarik tangan korban dan memaksanya melakukan tindakan yang tidak pantas,” lanjut Kompol Leonardo.

Hingga pukul 06.00 pagi, tersangka IZY juga melakukan perbuatan serupa terhadap salah satu korban di dalam kamar.

Berdasarkan laporan korban, polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025.

Keempat tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025 dan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,tutup Kompol Leonardo