Berita  

Longsor Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango, Satu Penambang Tewas, Aktivitas Dihentikan

Ilustrasi : Penambang
Ilustrasi : Penambang

Otanaha.id -

Bone Bolango, – Insiden tragis kembali terjadi di lokasi tambang emas tanpa izin di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Seorang penambang, IU alias Ismail, tewas tertimbun longsor saat bekerja di titik bor 18, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, pada Sabtu malam (15/2) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Ahmad Fahri, mengonfirmasi bahwa pasca-kejadian, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan menutup sementara aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut. “Untuk saat ini, lubang tambang ditutup dan tidak ada aktivitas. Karena ini ilegal, maka tidak ada SOP yang mengatur keselamatan pekerja. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Peristiwa ini menyoroti kembali maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut yang kerap berisiko tinggi. Minimnya pengawasan serta tidak adanya prosedur keselamatan membuat tambang ilegal sering menjadi jebakan maut bagi para penambang.

Wilayah Tulabolo Timur dan sekitarnya memang dikenal sebagai salah satu lokasi pertambangan emas ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini. Meski aparat berulang kali melakukan penertiban, aktivitas ini tetap berlanjut karena adanya faktor ekonomi dan keterlibatan berbagai pihak.

Kasus kematian akibat longsor di tambang ilegal bukan yang pertama terjadi di Bone Bolango. Tanah yang labil, penggunaan alat berat secara sembarangan, serta metode pertambangan yang tidak sesuai standar kerap menjadi pemicu bencana.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun kembali mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani persoalan ini. Jika dibiarkan, bukan hanya nyawa para penambang yang terancam, tetapi juga ekosistem lingkungan sekitar yang terus terdegradasi akibat eksploitasi tanpa kendali.

Saat ini, Polres Bone Bolango masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam pengoperasian tambang ilegal tersebut.