POHALA’A SEBAGAI RESISTENSI TERHADAP KEKUASAAN KOLONIAL

Muthiara Afdillah Kadir Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Muthiara Afdillah Kadir Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Otanaha.id -

POHALA’A SEBAGAI RESISTENSI TERHADAP KEKUASAAN KOLONIAL

Gorontalo merupakan wilayah yang dikenal dengan sistem “demokrasi” dalam tradisi kerajaan-kerajaannya. Wilayah ini sukses menyerap berbagai budaya serta kekuatan dari kawasan sekitarnya di timur Nusantara. Identitas kultural Gorontalo terbentuk melalui penguatan nilai-nilai Islam dan tradisi lokal yang tetap terjaga sepanjang sejarahnya. Dalam dinamika Nusantara, Gorontalo tidak mengalami peminggiran yang menghilangkan perannya, baik di tingkat regional Sulawesi maupun nasional saat Indonesia mulai terbentuk melalui gerakan nasionalisme.

Sebelum penjajahan Belanda, Gorontalo terdiri dari beberapa kerajaan yang diatur berdasarkan hukum adat ketatanegaraan. Kerajaan-kerajaan ini tergabung dalam sistem kekeluargaan yang disebut “Pohala’a”. Menurut BJ. Haga, terdapat lima Pohala’a di Gorontalo, yaitu:

  1. Pohala’a Gorontalo
  2. Pohala’a Limboto
  3. Pohala’a Bone (termasuk Suwawa dan Bintauna)
  4. Pohala’a Bolango, yang kemudian digantikan oleh Boalemo pada tahun 1862
  5. Pohala’a Atinggola

Dalam sistem ini, pemilihan raja ditentukan oleh baate-baate (pemangku adat) berdasarkan garis keturunan. Namun, pada masa penjajahan Belanda, baate-baate hanya mengajukan calon sementara keputusan akhir berada di tangan kolonial. Dari kelima Pohala’a tersebut, Gorontalo dan Limboto merupakan dua kerajaan terbesar.

Pohala’a dalam bahasa Gorontalo berarti kekerabatan atau persekutuan adat. Ini bukan sekadar sistem kekerabatan, tetapi juga menjadi dasar sosial, politik, dan hukum masyarakat Gorontalo. Prinsip musyawarah, solidaritas, serta penghormatan terhadap tetua adat menjadi ciri utama Pohala’a. Struktur sosial ini menghubungkan berbagai keluarga dalam ikatan kolektif yang disebut wuwu, di mana setiap anggota bertanggung jawab menjaga keharmonisan bersama.

Pada masa kolonial, Belanda berupaya melemahkan peran pemimpin adat dengan menggantikannya dengan kepala distrik atau pejabat kolonial yang tunduk kepada pemerintah Belanda. Meski demikian, masyarakat Gorontalo tetap mempertahankan struktur sosial berbasis Pohala’a sebagai bentuk perlawanan kultural. Mereka lebih memilih menyelesaikan masalah melalui musyawarah adat daripada pengadilan kolonial. Pohala’a menjadi simbol perlawanan terhadap dominasi hukum kolonial yang mengancam otonomi adat.

Selain mempertahankan hukum adat, Pohala’a juga menjadi alat perlawanan terhadap penindasan ekonomi kolonial. Kebijakan kerja paksa dan sistem tanam paksa dari Belanda dihadapi dengan solidaritas masyarakat yang saling membantu dalam jaringan kekerabatan mereka. Kebersamaan ini menjadi kekuatan tersendiri dalam menghadapi eksploitasi kolonial.

Puncak resistensi masyarakat Gorontalo terjadi pada tahun 1942, di bawah kepemimpinan Nani Wartabone. Gerakan ini berhasil mengusir Belanda dan memproklamasikan kemerdekaan Gorontalo. Keberhasilan tersebut didukung oleh kekuatan struktur sosial Pohala’a, yang memungkinkan rakyat bersatu dalam perjuangan kolektif. Solidaritas yang telah lama dibangun melalui sistem adat ini menjadi fondasi kokoh dalam menggerakkan perlawanan rakyat.

Setelah kemerdekaan Indonesia, nilai-nilai Pohala’a tetap dijaga sebagai warisan budaya dan identitas kolektif masyarakat Gorontalo. Sistem ini tidak hanya dikenang sebagai alat perlawanan, tetapi juga dijadikan pedoman dalam menjaga harmoni sosial di tengah arus modernisasi. Pohala’a membuktikan bahwa kearifan lokal dapat menjadi kekuatan efektif dalam menghadapi kekuasaan kolonial serta tetap relevan di era pascakolonial.

Bentuk-bentuk resistensi melalui Pohala’a diwujudkan dalam beberapa aspek:

  1. Masyarakat tetap mempertahankan praktik musyawarah dan hukum adat meskipun Belanda telah memperkenalkan sistem peradilan kolonial.
  2. Solidaritas dalam Pohala’a membantu masyarakat menghadapi sistem tanam paksa dan kerja rodi dengan saling menolong untuk meringankan beban akibat kebijakan kolonial.
  3. Pohala’a melindungi budaya lokal dari pengaruh kolonial, dengan masyarakat tetap mengajarkan nilai-nilai tradisional kepada generasi muda melalui tradisi lisan, upacara adat, dan praktik sehari-hari.

Perlawanan terhadap kolonialisme mencapai puncaknya dengan gerakan Nani Wartabone, yang memanfaatkan ikatan Pohala’a sebagai basis perjuangan. Ia menyadari bahwa persatuan berbasis adat dan budaya lokal merupakan kekuatan utama dalam mengusir penjajah. Keberhasilan ini menegaskan bahwa Pohala’a tidak hanya sebagai sistem sosial, tetapi juga sebagai instrumen politik yang mampu menggerakkan rakyat.

Dalam era modern, sistem Pohala’a menghadapi tantangan dari arus globalisasi dan modernisasi. Meskipun demikian, masyarakat Gorontalo tetap menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam Pohala’a sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Dekolonisasi mental dan budaya menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Pohala’a tetap menjadi pedoman dalam membangun masyarakat yang berdaulat dan bermartabat.

Kesimpulannya, Pohala’a bukan hanya struktur sosial, tetapi juga bentuk resistensi kultural terhadap kekuasaan kolonial Belanda. Melalui sistem ini, masyarakat Gorontalo berhasil mempertahankan identitas, solidaritas, dan otonomi mereka. Perlawanan berbasis adat ini menunjukkan bahwa perjuangan melawan penjajahan tidak hanya melalui kekerasan fisik, tetapi juga dengan pelestarian nilai-nilai lokal. Hingga kini, Pohala’a tetap menjadi simbol ketahanan budaya yang menginspirasi masyarakat Gorontalo dalam menjaga jati diri mereka di tengah perubahan global.