GORONTALO – Kasus dugaan penipuan dengan modus meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gorontalo kembali mencuat. Kali ini, tidak hanya satu oknum instansi yang diduga terlibat, melainkan dua sekaligus.
Kuasa hukum korban, Rahmat Huwoyon, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial EP yang bertugas di Polda Gorontalo dan seorang pegawai Kemenkumham Gorontalo berinisial HM.
Kejadian ini bermula pada tahun 2021 saat orang tua korban berniat mendaftarkan anaknya sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan HAM RI. Saat itu, seorang sahabatnya berinisial DLA menawarkan solusi dengan mempertemukan ayah korban dengan EP, yang diklaim dapat membantu meluluskan anaknya dalam seleksi CPNS.
Dalam pertemuan tersebut, EP diduga meminta uang sebesar Rp170 juta sebagai imbalan untuk meluluskan korban dalam seleksi CPNS Kemenkumham RI. Ayah korban pun menyerahkan uang tersebut dalam dua tahap, yakni cicilan pertama sebesar Rp75 juta dan sisanya kemudian diberikan secara bertahap.
Selain EP, HM yang merupakan pegawai Kemenkumham Gorontalo juga diduga turut serta dalam membantu kelancaran praktik penipuan ini. Setelah proses pembayaran berlangsung, korban kemudian mendaftar secara resmi dalam seleksi CPNS dan dinyatakan lulus seleksi administrasi serta berhak mengikuti tes berbasis CAT.
Beberapa pekan setelah mengikuti tes, korban menerima Surat Keputusan (SK) kelulusan yang dikirimkan oleh EP. Merasa yakin dengan dokumen tersebut, orang tua korban semakin percaya bahwa proses yang dijanjikan oleh EP akan berjalan sesuai rencana.
Namun, setelah berbulan-bulan tanpa kepastian, ayah korban kembali menghubungi EP untuk menanyakan perkembangan kelulusan anaknya. Saat itu, EP berdalih bahwa pihaknya masih menunggu jatah CPNS dari pusat yang dialokasikan untuk Provinsi Gorontalo.
Kecurigaan mulai muncul setelah bertahun-tahun tidak ada kejelasan terkait kelulusan korban. Korban kemudian memeriksa keaslian SK yang diberikan oleh EP dengan mendatangi langsung Kantor Kemenkumham Gorontalo. Hasilnya mengejutkan—SK tersebut dinyatakan tidak valid alias palsu.
Mengetahui dirinya telah menjadi korban penipuan, korban dan keluarganya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo pada 3 Januari 2025. Tak berhenti sampai di situ, mereka juga membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada 19 Februari 2025 untuk mendapatkan keadilan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum dari dua instansi berbeda, yaitu kepolisian dan Kemenkumham, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam pelayanan publik.
Kini, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas skandal ini dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku agar kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.




















