Pilkada Gorontalo Utara 2024 Harus Diulang : MK Diskualifikasi Ridwan Yasin

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah

Otanaha.id -

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait sengketa Pilkada Gorontalo Utara 2024. Dalam amar putusan No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK tidak hanya mendiskualifikasi Ridwan Yasin, S.H., M.H., dari pencalonan sebagai bupati, tetapi juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari tanpa keikutsertaan Ridwan!

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi kubu Ridwan Yasin, yang sebelumnya ikut dalam pertarungan Pilkada Gorontalo Utara 2024. MK menilai ada pelanggaran yang cukup serius hingga berujung pada pembatalan pencalonannya. Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang sebelumnya menetapkan pasangan calon dan hasil pemilihan otomatis gugur.

Namun, pasangan Ridwan Yasin—Muksin Badar, S.E.—tidak sepenuhnya tersingkir. MK memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung Ridwan Yasin untuk mengajukan calon bupati pengganti, tetapi Muksin Badar tetap menjadi calon wakil bupati. Ini menandakan bahwa peta politik Pilkada Gorontalo Utara bakal berubah drastis dalam waktu dekat.

Salah satu poin krusial dalam amar putusan adalah perintah MK kepada KPU Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin. PSU ini harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap jalannya PSU, serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga tingkat daerah untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga kepolisian daerah pun diminta untuk melakukan pengamanan maksimal dalam proses pemungutan suara ulang ini.

Putusan MK ini jelas mengubah dinamika politik di Gorontalo Utara. Dengan Ridwan Yasin keluar dari kontestasi, muncul pertanyaan besar: siapa yang akan menggantikannya? Akankah partai pengusung mampu mengajukan figur baru yang bisa bersaing ketat dalam PSU?

Selain itu, keputusan ini juga menjadi peringatan keras bagi para calon kepala daerah lainnya agar menaati seluruh regulasi pemilu. Diskualifikasi di tengah jalan tentu menjadi mimpi buruk bagi kandidat mana pun, terutama setelah bertarung sengit dalam Pilkada.

Kini, semua mata tertuju pada KPU Gorontalo Utara. Bagaimana mereka akan mengeksekusi PSU dalam waktu 60 hari? Mampukah mereka menjaga netralitas dan memastikan Pilkada ulang berjalan dengan lancar? Yang jelas, pesta demokrasi di Gorontalo Utara belum berakhir.