Zakat Fitrah di Pohuwato Tahun Ini Ditetapkan Rp40 Ribu per Jiwa, Berlaku Fleksibel dalam Uang atau Beras

grafis: Besaran Zakat Fitrah 1446 H Wilayah Kabupaten Pohuwato
grafis: Besaran Zakat Fitrah 1446 H Wilayah Kabupaten Pohuwato

Otanaha.id -

POHUWATO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato, Kadhi, Hakim, Lembaga Adat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan perwakilan lembaga keagamaan Islam resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 H sebesar Rp40 ribu per jiwa. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rata-rata harga beras di wilayah Pohuwato selama setahun terakhir.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam di bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa. Besaran Rp40 ribu per jiwa ini setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras, yang menjadi standar kebutuhan pokok di Pohuwato.

“Besaran ini telah disepakati dalam rapat bersama di awal Ramadan, dengan tujuan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah,” jelas Arman.

Masyarakat Pohuwato diberikan kebebasan dalam menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk uang tunai maupun beras. Tempat pembayaran zakat tersedia di masjid-masjid setempat, melalui lembaga amil zakat, dan langsung ke Baznas Pohuwato. Bahkan, Masjid Agung Pohuwato membuka layanan pembayaran zakat setiap hari mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir puasa.

“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki kemudahan dalam menunaikan zakat fitrah. Karena itu, layanan pembayaran dibuka secara luas di berbagai titik,” tambah Arman.

Arman menekankan bahwa penetapan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran umat Islam di Pohuwato untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan syariat. Selain menjadi kewajiban, zakat fitrah juga memiliki peran penting dalam mendukung solidaritas sosial di tengah masyarakat.

“Zakat fitrah adalah wujud rasa syukur atas rezeki yang diterima selama setahun. Dengan membayar zakat, kita tidak hanya menyucikan diri, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan,” tutup Arman.

Dengan penetapan ini, Pemkab Pohuwato berharap umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat