Gorontalo – Setiap pribadi muslim, tentu ingin hidupnya penuh berkah Allah SWT. Untuk itu dalam kehidupan sehari-hari, perlu mengimplementasikan gaya hidup halal yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rosululah SAW.
Hal ini dijelaskan pada pelaksanaan Kuliah Agama Tujuh Menit (Kultum) hari ke-13, yang disampaikan oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) S2 Manajemen, Program Pascasarjana (PPs) Universitas Bina Mandiri Gorontalo, Dr. Sudarsono, MM, dengan mengangkat hikmah Gaya hidup halal dan perilaku konsumen saat ini, pada Kamis (13/3/2025) di Musholla At Tin Kampus UBM Gorontalo.
Gaya hidup halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman saja, tetapi juga mencakup aspek kehidupan lain, seperti cara berpakaian, kebiasaan, dan cara bertingkah laku. Penerapan gaya hidup halal yang diimplementasikan umat muslim dapat meningkatkan kualitas hidup lebih berkah, memelihara diri dan jiwa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Contoh penerapan gaya hidup halal, diantaranya makan secukupnya dan tidak berlebihan, berbagi dengan sesama, berpakaian dan berpenampilan sopan, dan mengatur keuangan sesuai dengan prinsip syariah,” jelas Dr. Sudarsono.
Lanjutnya, menurut Hadis yang diriwayatkan Bukhori, Rosulullah SAW bersabda: “Akan datang suatu masa, orang-orang sudah sudah tidak peduli lagi dengan apa dia mendapatkan harta”.
Harta yang didapatkan, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram? Tentunya berdasarkan hadis tersebut, untuk menjalankah gaya hidup halal harus juga memperhatikan sumber penghasilan dalam kehidupannya.
Begitu juga halnya, dengan memanfaatkan pengelolaan layanan keuangan, dengan sistem syariah, yang menggunakan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam.
“Keuangan syariah bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan beretika. Memanfaatkan layanan keuangan menggunakan Bank syariah untuk dapat menjauhi dari riba,” terangnya.
Karena prinsip Bank Syariah diantaranya, menggunakan akad atau kontrak dengan konsep bagi hasil, jual-beli dan jasa, Menegasikan konsep bunga, dan Menjauhi riba (bunga) serta praktek keuangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah.
Menurut norma syari’at yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali, membagi benda yang dikategorikan haram menjadi dua macam. Pertama, suatu benda itu dikatakan haram karena hakekat dan keadaan benda itu sendiri, kedua, suatu benda dikatakan haram karena sebab lain yang baru datang atau cara memperolehnya.
Dalam konteks halal, Allah berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 168 : “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi sehat dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan”.
“Hal Ini untuk lebih menekankan umat muslim agar menkonsumsi makanan yang halal dan baik, secara kualitas dan kuantitas. Semoga kita mendapatkan manfaat dari hikmat kultum hari ini,” tutup Dr. Sudarsono.



















