Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo diwajibkan mengenakan busana muslim setiap hari Jumat. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dengan tujuan menegaskan identitas keislaman di daerah yang dikenal sebagai Serambi Madinah.
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar kebijakan seragam, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi di Gorontalo.
“Penggunaan busana muslim di hari Jumat bukan sekadar aturan seragam, tetapi juga untuk menunjukkan karakter daerah kita. Gorontalo memiliki nilai-nilai Islami yang harus terus dijaga, baik dalam perilaku maupun tampilan,” ujar N.R. Monoarfa.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan nilai-nilai keislaman di kalangan ASN dan pegawai pemerintah daerah.
“Kebijakan ini bukan hanya formalitas, tetapi juga bagian dari penguatan budaya lokal. Minimal, ASN laki-laki memakai baju koko, sementara ASN perempuan mengenakan gamis atau busana muslimah,” tambahnya.
Lebih lanjut, N.R. Monoarfa memastikan bahwa aturan ini telah mulai diterapkan di lingkungan pemerintahan, termasuk di DPRD Kota Gorontalo.
“Penerapan aturan ini sudah berjalan dan terus disosialisasikan. Ini bukan kebijakan baru, tetapi lebih kepada penguatan kembali nilai-nilai yang telah lama ada,” pungkasnya.





















