Gorontalo – Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan memutuskan Drop Out (DO) terhadap seorang mahasiswa berinisial AT dari Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 095/TKKE/UBMG/II/2025 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025 setelah AT terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat yang mengguncang lingkungan kampus.
Setelah melalui investigasi mendalam dan sidang etik yang dipimpin oleh Tim Kehormatan Kode Etik (TKKE), AT dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Berikut daftar pelanggaran fatal yang membuat AT terdepak dari kampus:
AT diketahui menyebarkan provokasi yang berpotensi mengancam keselamatan dosen dan mahasiswa lain, yang merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo tentang tindakan yang membahayakan kehidupan orang lain.
AT terbukti melakukan intimidasi terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) baik secara verbal maupun melalui media komunikasi. Tindakan ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis, yang melanggar Pasal 11 Kode Etik UBM Gorontalo.
Penyebaran informasi palsu yang dilakukan AT telah memicu keresahan di kalangan civitas akademika dan mencoreng reputasi kampus, kembali melanggar Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo.
AT juga memiliki sikap tidak terpuji di lingkungan akademik. Ia kerap keluar masuk kelas sembarangan, datang terlambat, dan mengganggu jalannya proses pembelajaran.
Selain pelanggaran etika, AT juga gagal memenuhi standar akademik yang ditetapkan kampus. Indeks Prestasi Semester (IPS) AT pada semester Genap 2023/2024 hanya mencapai 1,54, dan pada semester Ganjil 2024/2025 meningkat tipis menjadi 2,25—jauh di bawah ambang batas akademik UBM Gorontalo.
Rektorat UBM Gorontalo menegaskan bahwa keputusan DO ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah kampus. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi.
“Kami ingin memastikan bahwa kampus adalah tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mengancam keselamatan, menciptakan ketakutan, atau merusak integritas akademik,” tegas Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM Gorontalo, Ns. Andriyanto Dai, M.Kep, Sabtu (15/3/2025).
Pihak universitas memastikan bahwa penerapan kode etik berlaku untuk semua warga kampus tanpa pengecualian. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang etis dan bertanggung jawab.
“Aturan ini bukan untuk menekan mahasiswa, tetapi untuk memastikan kebebasan akademik berjalan selaras dengan norma dan etika yang berlaku,” tambah Andriyanto.
AT telah diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, tetapi tidak memanfaatkannya. Berdasarkan bukti yang ada, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik berat yang dalam regulasi UBM dapat berujung pada skorsing hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Pasal 20 dan Pasal 21 Kode Etik UBM Gorontalo).
Dengan keputusan ini, UBM Gorontalo berharap agar seluruh mahasiswa lebih memahami pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi di lingkungan kampus maupun di luar.





















