Gorontalo, 15 Maret 2025 – Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada seorang mahasiswa yang terbukti melakukan penghinaan terhadap dosen dengan kata-kata tidak senonoh dan menghasut tindakan anarkis di media sosial dan grup WhatsApp. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Tim Kehormatan Kode Etik (TKKE) UBM dengan Nomor SK: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025, setelah melalui proses investigasi mendalam dan forum etik.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar berisi percakapan mahasiswa yang menghina dosen dengan kata-kata kasar tersebar luas di kalangan civitas akademika. Tak hanya itu, mahasiswa tersebut juga terlibat dalam penyebaran hasutan yang berpotensi memicu tindakan anarkis di lingkungan kampus.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ns. Andriyanto Da’i, M.Kep, menegaskan bahwa keputusan skorsing diambil berdasarkan bukti yang kuat dan rekomendasi dari Tim Kehormatan Kode Etik. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan, baik verbal maupun non-verbal, di lingkungan kampus. Keputusan ini adalah bentuk pembelajaran sekaligus peringatan keras agar seluruh warga kampus menjaga etika dan sikap saling menghormati,” tegas Andriyanto.
Sebelum keputusan dijatuhkan, mahasiswa yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Namun, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, mahasiswa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik akademik. Pihak kampus juga memastikan bahwa keputusan skorsing disampaikan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan didampingi oleh orang tua mereka.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan bahwa UBM Gorontalo memberikan sanksi tanpa alasan jelas. Namun, pihak universitas dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Keputusan ini murni berdasarkan aturan kode etik yang berlaku di UBM. Tidak ada unsur kesewenang-wenangan dalam proses ini,” ujar Andriyanto.
Meski dijatuhi skorsing, mahasiswa yang bersangkutan tetap diberi hak untuk mengajukan banding melalui jalur yang sudah diatur oleh pihak universitas. UBM juga menjamin bahwa skorsing ini tidak akan menghambat proses akademik mahasiswa di masa mendatang. “Kami tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melanjutkan studi sesuai ketentuan yang berlaku setelah masa skorsing berakhir,” tambahnya.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, UBM Gorontalo memiliki sistem pengelompokan pelanggaran ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang berjenjang mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Skorsing ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena melibatkan pelecehan terhadap tenaga pendidik dan penyebaran hasutan anarkis.
UBM Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif, aman, dan bebas dari perundungan. “Kami ingin memastikan bahwa kampus ini menjadi tempat yang inklusif, saling menghormati, dan mendukung pengembangan karakter dan prestasi mahasiswa. Kejadian ini adalah pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih menjaga etika dan perilaku di lingkungan akademik,” tutup Andriyanto.



















