Oknum Guru Diduga Setubuhi Siswi SMA di Suwawa, Polisi Lakukan Penyelidikan

Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad ( Foto : Fahri)
Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad ( Foto : Fahri)

Otanaha.id -

Bone Bolango – Seorang oknum guru berinisial RFA (30) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi kelas 11 di SMA Suwawa. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Bone Bolango pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 09.57 WITA, dengan didampingi orang tuanya.

Menurut laporan yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di salah satu ruangan sekolah, yakni ruang OSIS. Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksi tersebut dengan iming-iming akan memberikan nilai tinggi pada mata pelajaran Prakarya.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango langsung membawa korban ke RS Toto, Kabupaten Bone Bolango, untuk menjalani visum et repertum. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kepala Sekolah berinisial LN, serta beberapa guru berinisial RA, SD, LI, dan MS.

Kapolresta Bone Bolango, AKP Muhammad Alli, SIK, melalui Wakapolresta Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan.

“Terlapor dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.

Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban. Penyelidikan terus berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, dalam wawancara dengan awak media di kantor Polresta Bone Bolango pada Senin, 27 Maret 2025.