KOTA GORONTALO – Skandal korupsi proyek revitalisasi kawasan Pasar Tua yang merugikan negara hingga Rp 12 miliar mulai terungkap. Komisi III DPRD Kota Gorontalo secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelakunya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, jika ada pelanggaran yang ditemukan, maka proses hukum harus ditegakkan dengan tegas dan transparan.
“Apabila ada hal-hal yang melanggar aturan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Ariston usai Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka HUT ke-297 Kota Gorontalo.
Ariston menambahkan, dengan sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, menunjukkan bahwa Kejari telah memiliki cukup bukti kuat untuk menjerat para pelaku. Oleh karena itu, DPRD siap memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Gorontalo.
“Kalau sudah ada tersangka, berarti buktinya sudah jelas. Kami sepenuhnya mendukung Kejari untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada kompromi untuk pelaku korupsi!” tegas Ariston dengan nada serius.
Skandal korupsi revitalisasi Pasar Tua ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku, termasuk jika ada keterlibatan pihak-pihak tertentu, bisa diungkap dan dihukum seberat-beratnya.






















