Gorontalo — Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menyikapi dinamika kemahasiswaan secara terbuka dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip otonomi kampus. Hal ini tercermin dari kehadiran pimpinan UBM Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/3/2025). Rapat ini dihadiri Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG), Rektor UBM Gorontalo, dan jajaran pimpinan universitas.
RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun, SE, dimulai pukul 11.00 WITA. Pertemuan ini membahas sejumlah isu kemahasiswaan, seperti sanksi akademik, skorsing, serta dinamika hubungan antara mahasiswa dan pihak kampus.
Ketua YBMG, Dr. Azis Rachman, MM, IPM, menegaskan bahwa UBM Gorontalo adalah perguruan tinggi swasta yang progresif dan terus berbenah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta Tim Kehormatan Kode Etik untuk memastikan penanganan permasalahan secara terstruktur dan berkeadilan.
Perwakilan LLDikti Wilayah XVI, Akub Zaenal Busura, MH, menekankan bahwa penetapan norma, sanksi non-akademik, dan pembinaan kemahasiswaan merupakan otonomi internal perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. LLDikti mendorong perguruan tinggi untuk menegakkan kedisiplinan dan etika demi menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan aman.
Juru bicara UBM, Dr. Ikram Muhammad, M.Si, menjelaskan bahwa semua keputusan sanksi telah melalui kajian tim internal yang berwenang dan disampaikan secara resmi kepada mahasiswa serta orang tua. Mahasiswa diberikan hak untuk menyampaikan keberatan melalui jalur banding selama 10 hari kerja. Ia menegaskan bahwa pembinaan etik merupakan bagian dari pendidikan karakter, bukan sekadar pemberian hukuman.
“UBM tetap membuka ruang kritik dari mahasiswa, namun kami berharap penyampaiannya dilakukan secara etis dan bertanggung jawab. Kampus juga telah menyiapkan skema keringanan biaya bagi mahasiswa yang terdampak skorsing sebagai bentuk kepedulian institusi,” ujar Dr. Ikram.
Rektor UBM Gorontalo, Dr. Titin Dunggio, M.Si, M.Kes, menambahkan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan internal. Ia menekankan pentingnya menjadikan forum RDP sebagai ruang dialog yang konstruktif.
“Kami berharap melalui pendampingan Komisi IV dan LLDikti, dinamika ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif. Kami terus membuka ruang komunikasi, seperti melalui program Rektor Menyapa, untuk memperkuat hubungan yang sehat antara kampus dan mahasiswa,” ujar Rektor.
Ketua Rapat, Ghalieb Lahidjun, menyatakan bahwa RDP ini bertujuan membangun dialog dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang ada. Ia menyambut baik langkah-langkah yang telah ditempuh UBM dan mendorong sinergi antara DPRD, LLDikti, dan perguruan tinggi demi menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan inklusif



















