Polda Gorontalo Tangkap Paksa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri, DJ saat tiba di bandara Djalaluddin Gorontalo Foto: Fahri)
Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri, DJ saat tiba di bandara Djalaluddin Gorontalo Foto: Fahri)

Otanaha.id -

Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) di Kota Gorontalo. Tersangka adalah Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri, selaku pelaksana pekerjaan (kontraktor).

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander, menyebutkan bahwa tersangka dijemput paksa di kediamannya di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa malam (25/3/2025). Penjemputan dilakukan karena tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami melakukan penjemputan paksa karena tersangka sudah dipanggil dua kali tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” tegas Tumpal, Rabu (26/3/2025).

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas. Saat ini, penyidik tengah mendalami peran tersangka dalam dugaan penyelewengan anggaran proyek yang merugikan keuangan negara.

Sesampainya di Gorontalo, DJ langsung digelandang ke Markas Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami peran DJ dalam dugaan penyelewengan dana proyek senilai Rp23,9 miliar, yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).