Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga remaja sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ketiganya adalah MARU (22) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, MFL (26) warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan RI (22) warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dari tiga lokasi kejadian perkara (TKP), pihaknya menyita 20 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 262,73 mg. Selain itu, polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu bong (alat isap sabu), dua pirek kaca, dua sedotan, satu ponsel, satu bungkus rokok, dan satu korek api gas.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Gorontalo. Pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 WITA, tim Sat Resnarkoba menangkap MARU di sebuah kamar kos saat sedang memegang satu sachet plastik klip berisi sabu.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa MARU mendapatkan sabu dari MFL. Tim kemudian bergerak ke lokasi MFL dan menemukan 18 sachet plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bantal. MFL juga mengaku telah menjual sebagian barang kepada RI,” jelas AKP Dimas.
Berdasarkan pengakuan MFL, tim opsnal langsung mengamankan RI di rumahnya bersama satu sachet plastik klip berisi sabu.
Ketiga tersangka telah ditahan. MFL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MARU dan RI dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang yang sama.




















