Gorontalo – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan enam debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang viral di media sosial. Para pelaku ditangkap setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan mereka terhadap seorang konsumen di jalan menyebar luas pada Sabtu (17/8).
Dalam video tersebut, terlihat para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan batu, balok kayu, dan helm. Beberapa pelaku juga terlihat mengejar seorang pria yang diduga sebagai konsumen salah satu perusahaan pembiayaan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak Jumat (28/3).
“Keenam tersangka adalah GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; dan IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,” jelas AKP Akmal.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP. “Para tersangka telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Akmal.



















