Terlilit Utang, Pemuda di Gorontalo Curi Uang WNA dari Safe Deposit Hotel

RH (19), ditangkap aparat kepolisian tersangka pencurian uang WNA ( Foto : Ist)
RH (19), ditangkap aparat kepolisian tersangka pencurian uang WNA ( Foto : Ist)

Otanaha.id -

Gorontalo – Seorang pemuda berinisial RH (19), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mencuri uang milik warga negara asing (WNA) yang menginap di hotel tempatnya bekerja.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K menjelaskan, RH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

“RH mengakui telah dua kali melakukan pencurian dengan membuka kotak penyimpanan (safe deposit box) milik tamu asing menggunakan kunci duplikat. Uang hasil curian kemudian disembunyikan di salah satu gudang di wilayah Dungingi,” ujar AKP Akmal, Sabtu (5/4/2025).

Motif pencurian, lanjut AKP Akmal, didorong oleh masalah utang yang membelit pelaku. RH kini telah ditahan sejak 2 April 2025 di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.