Gorontalo – Polsek Kota Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 20.25 WITA, di halaman Toko Plastik Gajah, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Resmob Raja Bogani Bolmong, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, dan Unit Reskrim Polsek Kota Tengah.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang berada dalam penguasaan seorang warga Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi.
“Unit Reskrim Polsek Kota Tengah dengan backup dari Resmob Raja Bogani Bolmong berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan nomor polisi DM 3798 JO dari tangan RM. Dari keterangan RM, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp5.500.000 dari seseorang yang tidak ia kenal pada Sabtu, 5 April 2025,” jelas AKP Akmal.
Tak berhenti di situ, Tim Rajawali kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial MRL (24), warga Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 08.30 WITA.
“Setelah diamankan, MRL mengakui bahwa sepeda motor milik karyawan toko tersebut ia curi saat sedang terparkir di halaman toko,” ungkap AKP Akmal.
Saat ini, pelaku MRL telah diserahkan ke Polsek Kota Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut





















