Gorontalo – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air yang meresahkan warga Kota Gorontalo. Pelaku berinisial FGN (23), warga Kecamatan Kota Barat, diamankan pada Selasa (8/4) saat hendak menjual barang curian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada Jumat (5/4). PDAM melaporkan kehilangan sekitar 28 unit meteran air dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp21.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WITA, tim berhasil mengamankan FGN di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, saat hendak menjual barang curian.
“FGN diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Akmal.
Barang bukti yang diamankan meliputi 26 unit meteran air, satu unit bentor yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta satu bilah parang yang digunakan untuk memotong pipa. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.





















