Gorontalo – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial ASM (32), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari korban berinisial AP (22). Sepeda motor milik korban hilang saat diparkir di sebuah warung kopi dekat kampus pada Jumat, 28 Maret sekitar pukul 20.30 WITA.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ciri-ciri pelaku mengarah pada ASM. Dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto, tim berhasil mengamankan ASM di rumah kontrakannya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, pada Jumat (11 April) sekitar pukul 19.20 WITA.
Dalam proses interogasi, ASM mengaku telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Kota Gorontalo. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang telah dijual di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Saat mengetahui beberapa lokasi kejadian, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian,” ujar AKP Akmal.
Saat ini, pelaku ASM beserta sembilan unit barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.



















