Polres Bone Bolango Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, S.I.K Pada Press Conference, Rabu 23/4/2025 ( Foto : Fahri)
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, S.I.K Pada Press Conference, Rabu 23/4/2025 ( Foto : Fahri)

Otanaha.id -

Bone Bolango, 23 April 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel tembaga yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila. Salah satu dari pelaku diketahui masih di bawah umur sehingga proses hukumnya akan ditempuh melalui peradilan anak.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro S.I.K, menjelaskan bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi. Mereka mengambil kabel tembaga dari mesin dinamo yang terdapat di area tersebut.

“Setelah tiba di lokasi, para pelaku memotong kabel tembaga dari bagian dinamo. Kabel-kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dua karung dan dibawa pergi dari tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MFD (21), AP (19), dan MDL yang masih di bawah umur. Karena keterlibatan anak di bawah umur, hanya dua pelaku dewasa yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini. Proses hukum terhadap MDL akan diproses melalui mekanisme peradilan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 19 kg dalam karung kecil dan 39 kg dalam karung besar, sebuah senter yang digunakan secara bergantian oleh pelaku, serta gunting tembaga yang digunakan untuk memotong kabel.

“Pelaku utama justru adalah anak di bawah umur yang mengajak dua orang dewasa lainnya untuk ikut serta. Lokasi TKP cukup terpencil dan sudah lama tidak beroperasi, sehingga anak ini sering melihat tempat tersebut dan timbul niat untuk mencuri,” jelas AKBP Supriantoro.

Setelah kejadian, pihak perusahaan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. Berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan dalam waktu satu hari.

Untuk dua pelaku dewasa, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk pelaku di bawah umur, proses akan dilanjutkan melalui sistem peradilan anak.