Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), pada Selasa, 29 /4/2025. Sidang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Gorontalo dan dipimpin oleh majelis Moh. Fadjri Aryad.
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, yang diusung dalam Pilkada Gorontalo Utara 2024. Melalui kuasa hukum dari Tim Hukum “Emas Pasangan Romantis”, pelapor menuding adanya pelanggaran TSM pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025.
Laporan tersebut diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu pada 23 April 2025 dengan Nomor Registrasi 01/TSM-TB/29.04/IV/2025. Dalam pemeriksaan awal, majelis menilai bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Pelapor menuduh tim sukses dan relawan dari pasangan calon nomor urut 2, Thoriq Modanggu – Nurjanah Yusuf, telah melakukan praktik politik uang sehari sebelum pelaksanaan PSU, yakni pada 18 April 2025. Dugaan pelanggaran mencakup pembagian uang tunai senilai total Rp17.750.000, yang diberikan dalam pecahan Rp200.000, Rp150.000, dan Rp50.000 kepada warga di sembilan kecamatan, yakni Kwandang, Ponelo, Monano, Tolinggula, Atinggola, Tomilito, Sumalata Timur, Anggrek, dan Gentuma Raya.
Pelapor menilai tindakan tersebut sebagai bentuk upaya memengaruhi pemilih untuk memenangkan pasangan Thoriq-Nurjanah dalam PSU, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada Gorontalo Utara 2024.
Jika terbukti melanggar Pasal 135a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran TSM dapat berujung pada sanksi pembatalan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Majelis Bawaslu telah memutuskan laporan layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan, yang dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025. Agenda sidang lanjutan akan diawali dengan pembacaan laporan oleh pelapor dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukt.





















