Gorontalo – Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi kios dan lapak yang dinilai membebani pedagang. Hal ini disampaikan dalam rapat perdana pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada Senin (29/4).
Menurut Herman, hasil kunjungan lapangan DPRD ke sejumlah lokasi, termasuk Pasar Sentral, mengungkapkan banyak keluhan dari pedagang terkait tingginya biaya sewa kios yang diberlakukan pemerintah.
“Setelah kami turun langsung dan mendengar aspirasi masyarakat, banyak pedagang mengeluhkan kenaikan retribusi yang dianggap terlalu tinggi. Karena itu, kami akan mengkaji kembali kebijakan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa retribusi tersebut tidak berpihak kepada rakyat, DPRD akan mendorong revisi Perda yang berlaku.
“Wajib hukumnya bagi kami untuk mengkaji ulang Perda tersebut jika memang merugikan masyarakat,” tambah Herman.





















